May 14, 2025

Wartakota – Berita

Berita Terkini dan Terpercaya

Pemerintah Umumkan Kebijakan Pajak Baru Mulai Semester Depan: Apa Saja yang Berubah?

Pemerintah Umumkan Kebijakan Pajak Baru Mulai Semester Depan: Apa Saja yang Berubah?

Mulai Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan serangkaian kebijakan pajak baru yang signifikan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperkuat otonomi daerah, dan menjaga stabilitas fiskal. Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.​
IAI Jawa Timur

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Mewah
Salah satu perubahan utama adalah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayuran tetap bebas PPN. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik.​

Pemerintah juga memberikan insentif fiskal untuk sektor-sektor tertentu. Misalnya, industri padat karya akan mendapatkan keringanan pajak, dan tarif listrik untuk rumah tangga menengah akan dikurangi sebesar 50%. Selain itu, pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan akan dibebaskan dari pajak penghasilan.​
Reuters

Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah daerah akan mulai memungut opsen (pungutan tambahan) atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen ini sebesar 66% dari pajak terutang dan akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan otonomi fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah.​

Pemerintah Umumkan Kebijakan Pajak Baru Mulai Semester Depan: Apa Saja yang Berubah?

Namun, tidak semua daerah langsung menerapkan opsen ini. Misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk tidak menaikkan PKB dan BBNKB pada semester pertama 2025. Masyarakat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tetap mendapatkan tarif yang sama seperti tahun sebelumnya.​

Perubahan Skema Pemotongan PPh 21
Pemerintah juga memperkenalkan skema baru untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Mulai 2025, pemotongan PPh 21 akan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan. Skema ini dirancang untuk menyederhanakan perhitungan pajak dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.​

Selain itu, terdapat perubahan dalam lapisan tarif progresif PPh 21. Penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan tarif sebesar 35%. Pemerintah juga memperluas cakupan penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21, termasuk bantuan, sumbangan, dan hibah tertentu.​
Mekari Klikpajak

Implementasi Pajak Minimum Global

Indonesia akan menerapkan ketentuan vincentpitbulls.com Pajak Minimum Global sebesar 15% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan aturan Global Anti-Base Erosion (GLoBE) dan bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Dengan demikian, perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia akan dikenakan pajak minimum, terlepas dari strategi perencanaan pajak yang mereka gunakan.​
MUC Consulting Group

Kesimpulan
Kebijakan pajak baru yang akan diterapkan mulai semester depan mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat. Dengan pendekatan yang selektif dan pemberian insentif bagi sektor-sektor tertentu, diharapkan kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.​

 

Share: Facebook Twitter Linkedin